JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menambah 45 kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), khusus menindak sepeda motor yang melanggar aturan di wilayah DKI Jakarta. Penambahan ini bakal dimulai pada Maret 2020.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, penambahan tersebut akan tersebar di wilayah Kota Tua, Halim, Tomang, Slipi, hingga Blok M.
"Bulan depan kita akan menambah 45 kamera untuk ETLE. Beberapa ruas jalan yang masuk dalam perluasan ini diantaranya Kota Tua, Halim, Tomang, Slipi, Blom M, dan sekitarnya," ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Jumlah Pemotor yang Kena Tilang Elektronik Diklaim Menurun
Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, yang sempat menjadi perbincangan hangat untuk sebagai salah satu wilayah perluasan kamera ETLE, belum dimasukkan.
"Ini belum dengan yang JLNT Casablanca. Ruas tersebut kita uji coba dahulu menggunakan portable," kata Fahri.
Melalui penambahan kamera tilang elektronik ini, berarti secara total pengendara motor akan diawasi 57 kamera ETLE per Maret 2020.
Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada 12 kamera ETLE yang dipasang untuk sistem tilang elektronik motor. Kamera terpasang di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.
Baca juga: Tilang Elektronik untuk Motor Bakal Diperluas, Termasuk di JLNT Casablanca
Pada kesempatan terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang elektronik sangat efektif untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dari pengguna sepeda motor.
"Sebelumnya, tiap satu minggu pelanggaran bisa mencapai 800 pengendara. Pada minggu pertama diterapkan ETLE turun jadi 600 pelanggar. Hingga di minggu ke dua, turun jadi 267 pelanggar. Artinya masyarakat tahu bahwa ada ETLE dan ini cukup efektif," katanya.
Adapun pelanggaran yang bisa ditindak melalui tilang elektronik ini adalah pengemudi motor yang melanggar rambu lalu lintas (termasuk menerobos jalur Transjakarta), melanggar marka jalan, serta tidak menggunakan helm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.