Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Kendaraan dengan Status Off The Road Benar Lebih Murah?

Kompas.com - 24/02/2020, 14:03 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan dengan status off the road disebut lebih hemat dibandingkan secara on the road (OTR). Hal ini dikarenakan pembeli dapat terbebas dari biaya administrasi biro jasa untuk melakukan pengurusan dokumen jalan kendaraan.

Sebagaimana diketahui, kendaraan dengan status off the road belum didaftarkan ke Samsat, Dispenda, dan Polri untuk bisa beroperasi di jalan. Pemilik harus mengurus berbagai surat jalan seperti BPKB, STNK, dan perpajakannya lebih dahulu.

Sehingga, kendaraan yang dipasarkan dengan harga off the road biasanya sedikit lebih murah. Namun dalam penerapannya (ketika sudah mengurus surat jalan), apakah demikian?

Baca juga: Ini Istilah On The Road dan Off The Road dalam Membeli Kendaraan

Pengunjung menyaksikan pameran otomotif Telkomsel Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019). Pameran otomotif terbesar ini akan berlangsung hingga 5 Mei 2019 mandatang.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Pengunjung menyaksikan pameran otomotif Telkomsel Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019). Pameran otomotif terbesar ini akan berlangsung hingga 5 Mei 2019 mandatang.

"Tergantung pada tipe dan jenis kendaraannya, tapi sepertinya tidak begitu signifikan. Kalau membeli dengan harga OTR, semua pengurusan surat dilimpahkan ke biro jasa melalui diler. Tentu, ada tambahan biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk itu. Namun kalau off the road, pemilik mengurus dokumen itu sendiri dari awal," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Bila melihat waktu yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen jalan sendiri dengan perbedaan harga antara off the road dan OTR (dikenakan biaya administrasi biro jasa), saya rasa tidak ada bedanya, sebanding," lanjut dia.

Adapun perkiraan biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan untuk mengurus surat jalan, Yogi menyebut ada di kisaran Rp 2 juta sampai Rp 5 juta.

"Biaya penerbitan STNK baru itu bisa mencapai Rp 2 jutaan untuk kendaraan bermotor roda empat, belum lagi lain-lainnya. Lebih baik memang datang langsung ke Samsat, di sana ada rincian biaya lengkap," ujarnya.

Baca juga: Cara Urus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Harga Off The Road

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Menurut Yogi, semua cara atau metode pembelian kendaraan di Indonesia tidak dilarang. Hanya saja pemilik harus mengurus registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut sebelum digunakan di jalan.

Hal ini bahkan tertulis di Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Keabsahan pengoperasian kendaraan bermotor di jalan akan dinyatakan dengan dokumen laik jalan seperti BPKB dan STNK, serta TNKB atau pelat nomor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau