Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supaya Hemat, Bolehkah Konsumen Beli Mobil "Off The Road"?

Kompas.com - 22/05/2018, 17:32 WIB
Alsadad Rudi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - Informasi seputar harga mobil biasanya disampaikan atas dua jenis, yakni on the road (OTR) dan off the road.

Kebanyakan agen pemegang merek (APM) di Indonesia biasanya hanya menyampaikan harga OTR.

Harga OTR adalah harga mobil beserta biaya pengurusan kelengkapan surat-suratnya, seperti BPKB dan STNK, termasuk pajaknya.

Biasanya surat-surat kendaraan akan rampung menyusul beberapa pekan setelah pembelian.

Di sisi lain, walaupun jarang, ada pula APM yang juga menyampaikan harga off the road. Salah satunya BMW Indonesia.

BMW diketahui selalu mencantumkan harga off the road untuk setiap produknya. Seperti yang dilakukan saat perhelatan Indonesia International Motor Show (IIMS) akhir April 2018.

Sebagai contoh untuk 320i Sport, BMW memasang Rp 719 juta off the road, sedangkan harga OTR-nya Rp 804 juta.

Sedangkan X3 xDrive20i Luxury dibanderol sekitar Rp 1 miliar untuk harga off the road, sedangkan OTR-nya Rp 1,1 miliar.

Seluruh harga OTR tersebut hanya berlaku untuk wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Banten, dan hanya berlaku untuk mobil pertama.

 

Vice President of Corporate Communications BMW Group Indonesia Jodie O’tania menjelaskan, tujuan pihaknya menginformasikan harga off the road adalah agar konsumen mengetahui harga asli mobil, sebelum dikenakan pajak dan lain-lain.

Sebab ketika sudah diinformasikan harga OTR, artinya sudah ada instrumen pajak yang masuk di dalamnya.

Padahal masing-masing daerah punya kebijakan pajaknya masing-masing. Sehingga berdampak adanya perbedaan harga OTR mobil di satu daerah dengan daerah yang lain.

"Seperti konsumen yang beli mobil pertama di Jakarta, tentu berbeda total harga OTR dengan yang beli mobil ketiga di Solo," kata Jodie kepada Kompas.com, Selasa (22/5/2018).

Beli off the road 

Meski menginfomasikan harga off the road, Jodie menyatakan bukan berarti pihaknya memperbolehkan calon konsemen membeli mobil dengan harga tersebut.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kisruh Penundaan Pengangkatan CASN 2024, Komisi II DPR Panggil MenpanRB
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau