Jakarta, KOMPAS.com - Informasi seputar harga mobil biasanya disampaikan atas dua jenis, yakni on the road (OTR) dan off the road.
Kebanyakan agen pemegang merek (APM) di Indonesia biasanya hanya menyampaikan harga OTR.
Harga OTR adalah harga mobil beserta biaya pengurusan kelengkapan surat-suratnya, seperti BPKB dan STNK, termasuk pajaknya.
Biasanya surat-surat kendaraan akan rampung menyusul beberapa pekan setelah pembelian.
Di sisi lain, walaupun jarang, ada pula APM yang juga menyampaikan harga off the road. Salah satunya BMW Indonesia.
BMW diketahui selalu mencantumkan harga off the road untuk setiap produknya. Seperti yang dilakukan saat perhelatan Indonesia International Motor Show (IIMS) akhir April 2018.
Sebagai contoh untuk 320i Sport, BMW memasang Rp 719 juta off the road, sedangkan harga OTR-nya Rp 804 juta.
Sedangkan X3 xDrive20i Luxury dibanderol sekitar Rp 1 miliar untuk harga off the road, sedangkan OTR-nya Rp 1,1 miliar.
Seluruh harga OTR tersebut hanya berlaku untuk wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Banten, dan hanya berlaku untuk mobil pertama.
Vice President of Corporate Communications BMW Group Indonesia Jodie O’tania menjelaskan, tujuan pihaknya menginformasikan harga off the road adalah agar konsumen mengetahui harga asli mobil, sebelum dikenakan pajak dan lain-lain.
Sebab ketika sudah diinformasikan harga OTR, artinya sudah ada instrumen pajak yang masuk di dalamnya.
Padahal masing-masing daerah punya kebijakan pajaknya masing-masing. Sehingga berdampak adanya perbedaan harga OTR mobil di satu daerah dengan daerah yang lain.
"Seperti konsumen yang beli mobil pertama di Jakarta, tentu berbeda total harga OTR dengan yang beli mobil ketiga di Solo," kata Jodie kepada Kompas.com, Selasa (22/5/2018).
Beli off the road
Meski menginfomasikan harga off the road, Jodie menyatakan bukan berarti pihaknya memperbolehkan calon konsemen membeli mobil dengan harga tersebut.