Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Harga Off The Road

Kompas.com - 24/02/2020, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

1

JAKARTA, KOMPAS.com - Umumnya, sebelum membeli kendaraan bermotor, calon pembeli akan diberikan informasi tentang harga dengan status on the road (OTR) atau banderol termasuk pajak.

Namun pada mobil atau sepeda motor tertentu, informasi yang terpasang adalah off the road. Hal ini dimaksudkan bahwa kendaraan terkait belum didaftarkan ke Samsat, Dispenda, dan Polri serta mendapat surat-surat jalan.

Jadi, pembeli tidak langsung mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB atau pelat nomor).

Baca juga: Bahas Kelebihan Spion Pintar di SUV Murah Suzuki XL7

Pemilik diharuskan melakukan pengurusan surat jalan lebih dahulu dengan biaya tertentu sesuai dengan wilayah masing-masing.

Meski bisa dibantu oleh tenaga penjual di diler terkait, berikut syarat pendaftaran untuk kendaraan baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pengurusan pendaftaran kendaraan baru bisa diajukan ke unit Pelayanan PKB dan BBN-KB. Bagi kendaraan bermotor milik pribadi, wajib melampirkan:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.

2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Faktur kendaraan bermotor

5. Melampirkan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri dengan contoh A/CKD kecuali untuk sepeda motor.

Sementara untuk kendaraan bermotor milik badan, melampirkan:

1. Fotokopi akta pendirian atau perubahannya

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan

3. Surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermaterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan

Halaman:
1
Komentar
selamat siang min, saya mau menanyakan perihal menerbitan bpkb kendaraan roda 2, hari ini 3 feb 2021,saya mengurus sendiri bpkb motor,namun saya masih bingung dengan biaya yang barusan saya keluarkan di loket penerbitan bpkb baru. kok ada biaya 395,000 namun tidak ada kwitansinya/bukti terima. thx


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau