JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi seputar harga kendaraan bermotor biasanya disampaikan atas dua jenis, yakni on the road (OTR) dan off the road. Istilah ini digunakan untuk menginformasikan calon pembeli tentang status mobil atau sepeda motor yang ingin dibeli.
Kendaraan yang sudah dirakit di Indonesia atau umum (populasinya sudah banyak), kebanyakan agen pemegang merek (APM) biasanya langsung menyampaikan harga OTR.
Maksudnya, penetapan harga yang diberikan pada kendaraan sudah beserta biaya pengurusan kelengkapan surat-surat seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), termasuk pajaknya.
Baca juga: Bahas Kelebihan Spion Pintar di SUV Murah Suzuki XL7
Dalam kasus ini, maka pembeli tidak akan lagi dibebankan dengan proses dan biaya pengurusan dokumen jalan kendaraan bermotor, karena sudah ditangani oleh pihak ke tiga atau diler terkait.
Sementara harga off the road, itu merujuk pada nilai jual dari kendaraan itu sendiri tanpa adanya biaya pengurusan laik jalan seperti kelengkapan dokumen dan pajak.
"Pemberian informasi terkait harga off the road itu tujuannya agar calon konsumen mengetahui harga asli mobil sebelum dikenakan pajak dan lain-lain. Lagipula, pajak masing-masing daerah itu berbeda, jadinya kita selalu pasang harga off the road saja supaya seragam," kata Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mobil Bekas Banjir, Penurunan Harga Mobil Mewah Paling Besar
Meski membeli kendaraan dengan status harga off the road, bukan berarti pemilik akan mengurus semua kelengkapan jalan mobil atau motor dilakukan sendiri.
Konsumen tersebut bisa meminta bantuan tenaga penjual dari diler dengan biaya tertentu yang disesuaikan dengan besaran pajak wilayah masing-masing.
Adapun beberapa dokumen yang harus diurus antara lain, registrasi di kantor Samsat sesuai domisili, mengurus PKB dan BBN-KB, cek fisik kendaraan, hingga penerbitan BPKB dan STNK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.