Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2020, 14:48 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, menyarankan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tidak menunda kebijakan over dimension over loading (ODOL) terhadap kendaraan berat.

Menurut dia, Kemenhub harusnya mengabaikan permintaan Menteri Perindustrian (Menperin) yang menginginkan penundaan kebijakan Zero ODOL. Sebab dengan menunda, menunjukkan ketidak pedulian pada keselamatan bertransportasi dan kerugian negara.

"Harusnya Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tegas dengan hal masalah ini. Harus ada perhatian khusus dari beliau," ucap Djoko, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/2/2020).

Baca juga: Tak Hanya Nyawa, Ini Daftar Kerugian Akibat Truk ODOL

Lebih lanjut dia menjelaskan bila angka kecelakaan lalu lintas selalu meningkat setiap tahunnya. Salah satunya kontribusi dari kendaraan angkutan barang.

Kecelakaan dua truk besar di ruas Tol Jagorawi KM 11+700, Cipayung, Jakarta Timur, arah Jakarta, menyebabkan arus lalu lintas Tol Jagorawi arah Jakarta padat merayap, Kamis (19/12/2019).Twitter @TMCPoldaMetro Kecelakaan dua truk besar di ruas Tol Jagorawi KM 11+700, Cipayung, Jakarta Timur, arah Jakarta, menyebabkan arus lalu lintas Tol Jagorawi arah Jakarta padat merayap, Kamis (19/12/2019).

Seiring penambahan jaringan jalan tol, juga menambah angka kecelakaan yang disebabkan angkutan barang, seperti tabrakan belakang, patas as, dan lain sebagainya. Belum lagi ditambah dari aspek kerugian lain, seperti fasilitas jalan, perekonomian dan lain sebagainya.

Hal ini pun diakui Djoko juga menjadi perhatian serius bagi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), bahkan siap mendorong terbitnya Peraturan Presiden mengenai kebijakan Toleransi Kendaraan ODOL.

Baca juga: Saran Pengamat Transportasi, Truk ODOL Didenda Ratusan Juta Rupiah

Mobil ringsek akibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Purwakarta, Senin (2/9/2019). 
Tribunjabar.id/Ery Chandra Mobil ringsek akibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Purwakarta, Senin (2/9/2019).

"Menunda berarti turut berkontribusi menambah angka kecelakaan lalu lintas dan makin membebani APBN/APBD. Pada akhirnya yang dirugikan adalah kepentingan umum yang lebih besar," ujar Djoko Kamis (14/2/2020).

"Pembengkakan anggaran pemeliharaan jalan tidak sebanding dengan penerimaan pajak dari aktivitas bisnis para pengusaha yang masih tetap menginginkan perpanjangan masa bebas ODOL hingga 2024," kata dia yang juga berperan sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com