JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE), menjadi solusi untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh pengendara mobil maupun sepeda motor.
Dengan pengawasan kamera cangih yang bisa mengenali jenis-jenis pelanggaran, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bisa lebih tertib dalam berlalu lintas.
Perlu untuk diketahui, sistem tilang ETLE ini berbeda dengan versi konvensional. Lantaran semuanya beroperasi melakui komputer, maka tida akan ada petugas kepolisian di lapangan yang akan melakukan penindakan.
Baca juga: Intip Kecanggihan Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera akan diproses melalui sistem data TMC Polda Metro Jaya. Akan ada petugas yang melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor.
Usai semuanya dicocokan, petugas tersebut akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi yang dikirimkan ke alam rumar pelanggar lengkap bersama foto bukti pelanggaran. Waktu pengiriman diestimasikan berlangsung selama tiga hari setelah pelanggaran.
Konfirmasi yang dimaksud, adalah memberikan ruang atau hak jawab bagi pemilik kendaraan mengenai pelanggaran yang dilakukan atas nama kendaraan yang digunakan. Sebagai contoh, apakah benar kendaraan tersebut dibawa pemilik pribadi atau orang lain yang melanggar.
Masa konfirmasi yang diberikan polisi berlaku selama lima hari. Pengendara bisa memberikan jawaban langsung melalui laman resmi etle.pmj.info, aplikasi ETLE-PMJ yang ada di Android Store, atau melalui pokso ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mau Diperluas, Ini 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Bila dalam masa waktu lima hari berakhir tanpa ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Petugas juga akan mengirim surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran dan koda pembayaran virtual untuk dendanya.
Untuk mengurus denda tersebut, pelanggar bisa langsung membayar ke bank yang ditunjuk, kemudian melanjutkan dengan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi.
Proses ini pun tak memerlukan sidang, tapi bila ada pelanggar yang merasa tidak bersalah dan memilih ikut sidang, akan diberikan waktu selama tujuh hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.