Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar STNK Tak Diblokir, Begini Cara Urus Tilang Elektronik

Kompas.com - 12/02/2020, 14:02 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE), menjadi solusi untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh pengendara mobil maupun sepeda motor.

Dengan pengawasan kamera cangih yang bisa mengenali jenis-jenis pelanggaran, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bisa lebih tertib dalam berlalu lintas.

Perlu untuk diketahui, sistem tilang ETLE ini berbeda dengan versi konvensional. Lantaran semuanya beroperasi melakui komputer, maka tida akan ada petugas kepolisian di lapangan yang akan melakukan penindakan.

Baca juga: Intip Kecanggihan Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera akan diproses melalui sistem data TMC Polda Metro Jaya. Akan ada petugas yang melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor.

Usai semuanya dicocokan, petugas tersebut akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi yang dikirimkan ke alam rumar pelanggar lengkap bersama foto bukti pelanggaran. Waktu pengiriman diestimasikan berlangsung selama tiga hari setelah pelanggaran.

Konfirmasi yang dimaksud, adalah memberikan ruang atau hak jawab bagi pemilik kendaraan mengenai pelanggaran yang dilakukan atas nama kendaraan yang digunakan. Sebagai contoh, apakah benar kendaraan tersebut dibawa pemilik pribadi atau orang lain yang melanggar.

Masa konfirmasi yang diberikan polisi berlaku selama lima hari. Pengendara bisa memberikan jawaban langsung melalui laman resmi etle.pmj.info, aplikasi ETLE-PMJ yang ada di Android Store, atau melalui pokso ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mau Diperluas, Ini 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Bila dalam masa waktu lima hari berakhir tanpa ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Petugas juga akan mengirim surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran dan koda pembayaran virtual untuk dendanya.

Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)Stanly Ravel Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)

Untuk mengurus denda tersebut, pelanggar bisa langsung membayar ke bank yang ditunjuk, kemudian melanjutkan dengan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi.

Proses ini pun tak memerlukan sidang, tapi bila ada pelanggar yang merasa tidak bersalah dan memilih ikut sidang, akan diberikan waktu selama tujuh hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com