JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan aturan blokir atau penghapusan identitas pada kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku lima tahun sekali.
Tahap awal, diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berlaku untuk kendaraan tak layak pakai atau rusak parah akibat kecelakaan, hingga bencana alam. Mobil dan sepeda motor itu apabila identitasnya sudah diblokir, maka akan dihancurkan oleh alat khusus.
Tindakan ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan
"Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan lain sebagainya," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, kepada KOMPAS.com, di Jakarta belum lama ini.
Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, dijelaskan terdapat dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Ayat 2 menjelaskan, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehinga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).
Baca juga: Identitas STNK yang Diblokir atau Dihapus Tidak Bisa Diaktifkan Lagi
Berikut aturan lengkapnya:
1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan