Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sedang Siapkan Alat untuk Menghancurkan Kendaraan yang Diblokir

Kompas.com - 15/01/2020, 06:52 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa waktu ke depan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan alat berat dengan fungsi sebagai penghancur dan daur ulang untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai, atau status identitas pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) telah diblokir dan dihapus.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra menjelaskan, ini dilakukan guna mendukung aturan Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 terkait penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor.

"Kita sudah menerapkan aturan untuk penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor itu, tapi memang saat ini masih ada kendala. Kita belum punya alat penghancur atau daur ulang besi-besi tua," katanya kepada KOMPAS.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

Rongsokan Mercy jadi bahan lomba evakuasi Jasa MargaStanly/KompasOtomotif Rongsokan Mercy jadi bahan lomba evakuasi Jasa Marga

Menurut Halim, kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi karena hancur dan tak menunggak pajak masih banyak. Jika dikumpulkan, akan terjadi penumpukkan luar biasa.

"Sehingga kita perlu alat itu. Saat ini kita sedang menyarankan ke pusat untuk melakukan pengadaan. Sembari berjalan, kita terus gencarkan sosialisasi mengenai aturan penghapusan atau pemblokiran tersebut," ujarnya lagi.

Adapun aturan yang mulai digencarkan selama dua tahun belakangan ini, berlaku secara nasional. Tahap awal, penindakkan akan dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya lebih dulu.

Baca juga: Sebelum Identitas STNK di Blokir, Polisi Bakal Kirim Surat Peringatan

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Baca juga: Kena Tilang Elektronik dan Tak Konfirmasi, STNK Bisa Diblokir

RaziaPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).Kompas.com/Sherly Puspita RaziaPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).

Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau