JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial mengenai kejadian tarif parkir mencapai belasan juta rupiah. Peristiwa ini terjadi di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah.
Pihak bandara mendapati ada dua kendaraan yang diparkir selama berbulan-bulan. Dua kendaraan itu, yakni sepeda motor dengan nomor polisi AE 2570 XQ dan mobil dengan pelat nomor B 8276 XQ.
Baca juga: Mobil Ini Parkir Berbulan-bulan di Bandara, Tagihannya sampai Rp 10 Juta
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Solo Abdullah Usman mengatakan, dari data yang ada, motor tersebut tercatat sudah parkir lebih kurang empat bulan. Sementara untuk mobil, sampai sekarang belum diambil pemiliknya.
“Kemarin sepeda motornya sudah diambil, habisnya Rp 4 juta. Untuk mobil, saat ini tarifnya sudah sampai Rp 10 juta. Kalau dari datanya itu mobil Jakarta, ini sudah enam bulan,” kata Abdullah di Solo, beberapa waktu lalu.
Saat tim Kompas.com menghubungi operator telepon Bandara Adi Soemarmo, disebutkan bahwa tarif yang berlaku untuk roda dua, yakni Rp 25.000 per 24 jam dan untuk roda empat Rp 50.000 per 24 jam.
Baca juga: Ini Dasar Hukum Penyediaan Lahan Parkir Motor
"Tidak ada tarif maksimalnya, tarifnya akan jalan terus," ujar operator telepon tersebut saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Operator tersebut menambahkan, untuk tata cara parkir inap tidak ada prosedur khusus. Bisa langsung datang saja dan menitipkan kendaraannya, yang terpenting karcis parkir jangan sampai hilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.