Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskriminasi Parkir Motor, Kebijakan Properti atau Bisnis Semata?

Kompas.com - 09/12/2019, 15:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak tersedianya lahan parkir khusus untuk motor di mal, gedung perkantoran, atau hotel, terkadang bisa ditemukan di kota-kota besar seperti DKI Jakarta. Ternyata, ada beberapa alasan mengapa terjadi diskriminasi terhadap pengguna sepeda motor untuk mendapatkan tempat parkir.

Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan, semua kembali lagi ke bisnis parkirnya. Sebab, menurutnya, bisnis parkir itu melibatkan beberapa pihak, ada properti (pemilik gedung) dan pengusaha atau pengelola parkir.

Baca juga: Diskriminasi Parkir Motor di Mal, Ini Kata Produsen

"Dari properti, biasanya ada yang mengelola sendiri dan ada juga pihak ketiga. Kalau misalkan pakai pihak ketiga, berarti di sini ada perhitungan bisnis. Pola kerja sama antara operator parkir dan properti dibagi tiga, pokoknya ada bisnis dan bagi hasil," ujar Rio, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Pengendara sepeda motor membayar retribusi parkir kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (5/12).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Pengendara sepeda motor membayar retribusi parkir kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (5/12).

Rio menambahkan, intinya, properti tetap mendapatkan tanggung jawab. Munculnya fenomena motor tidak dapat tempat parkir, ini ada keterkaitannya dengan bisnis.

Jadi, kadang ada yang perhitungannya motor itu lebih kurang pendapatannya dari mobil. Sedangkan, pebisnis parkir biasanya hanya menerima perintah dari properti.

"Kalau pemilik properti ingin revenue, misalkan Rp 100.000, dipotong pajak dan lain-lain sisanya sekitar 20 persen sampai 30 persen. Nah, dari sini yang biasanya pebisnis parkir tertekan, mereka mencari cara untuk menaikkan revenue supaya untungnya bertambah. Akhirnya dicari celah, misalkan yang paling menghasilkan mobil. Makanya, motor yang dikorbankan," kata Rio.

Baca juga: Ini Dasar Hukum Penyediaan Lahan Parkir Motor

Selain itu, menurut Rio, ada juga faktor lain, yaitu kebijakan dari propertinya. Ada keterkaitannya dengan estetika, sehingga kalau ada parkiran motor mungkin terkesan jadi tidak rapih atau bagus. Dari segi peraturan, memang tidak ada yang membatasi itu, biasanya keputusan tersebut datangnya dari keputusan properti dan keputusan bisnis.

"Jadi, harus dilihat case by case, tidak adanya parkiran untuk motor ini apakah kebijakan dari properti atau pengelola parkir yang ingin mencari untung," ujar Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau