Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Ini Parkir Berbulan-bulan di Bandara, Tagihannya sampai Rp 10 Juta

Kompas.com - 14/12/2019, 10:01 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com — Biasanya orang memarkir kendaraannya hanya beberapa jam. Meskipun sampai menginap, paling lama beberapa hari saja. Namun, bagaimana jadinya jika mobil atau sepeda motor diparkir hingga berbulan-bulan?

Bisa dibayangkan berapa besar tagihan yang harus dibayar oleh sang pemilik kendaraan itu. Kejadian itu terjadi di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah.

Pihak bandara mendapati ada dua kendaraan yang diparkir selama berbulan-bulan. Dua kendaraan itu, yakni sepeda motor dengan nomor polisi AE 2570 XQ dan mobil dengan pelat nomor B 8276 XQ.

Baca juga: Pilih Lokasi Parkir Aman Selama Musim Hujan

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Solo Abdullah Usman mengatakan, dari data yang ada, motor tersebut tercatat sudah parkir lebih kurang empat bulan.

Selanjutnya, pihaknya melaporkan ke Lanud Adi Soemarmo. Tidak berselang lama, pemilik kendaraan itu akhirnya mengambil motor yang parkir.

“Kemarin sepeda motornya sudah diambil, habisnya Rp 4 juta. Sang pemilik bangkrut sehingga tidak bisa mengambil sepeda motornya,” kata Abdullah di Solo, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Pemotor Bisa Laporkan jika Mal Tak Sediakan Parkir

Sedangkan untuk mobil, Usman mengatakan, sampai saat ini belum diambil oleh sang pemilik. Berdasarkan data parkir, diketahui bahwa mobil tersebut sudah parkir di bandara lebih kurang enam bulan.

“Saat ini tarifnya sudah sampai Rp 10 juta. Kalau dari datanya itu mobil Jakarta, ini sudah enam bulan,” katanya.

Jika tidak segera diambil, lanjutnya, tarif parkir juga akan semakin besar.

“Bisa saja tarifnya seharga mobilnya. Kami sudah melaporkan kepada pihak Lanud Adi Soemarmo, takutnya itu mobil curian,” ucap dia.

Baca juga: Kereta Api Bandara Adi Soemarmo Mulai Beroperasi 20 Desember 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com