Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ganjil Genap Tidak Bisa Diterapkan di Jalur Puncak

Kompas.com - 08/10/2019, 11:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diklaim merupakan cara paling efektif untuk mengurai kemacetan di DKI Jakarta. Namun tidak semua wilayah cocok menerapkab aturan itu, seperti di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo mengatakan, risiko pemberlakuan sistem ganjil genap adalah terbatasnya mobilitas dan aktifitas warga setempat. Sebab, sistem diskriminasi tersebut berlaku secara menyeluruh.

"Artinya, semua kendaraan kecuali yang dapat pengecualian, akan dibatasi mobilitasnya. Sehingga, mobilitas dan aktifitas warga yang selama ini sudah cukup terganggu akan berdampak. Maka tidak bisa diterapkan (ganjil genap)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Berikut Kelebihan Skema 2-1 di Jalur Puncak

Sejumlah pemudik motor melewati jalan raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (18/6/2018). Memasuki H+3 Lebaran, arus balik yang melalui jalur Puncak, Bogor mulai didominasi pemudik motor yang berasal dari wilayah Cianjur, Bandung, Pangandaran dan Tasikmalaya.ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Sejumlah pemudik motor melewati jalan raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (18/6/2018). Memasuki H+3 Lebaran, arus balik yang melalui jalur Puncak, Bogor mulai didominasi pemudik motor yang berasal dari wilayah Cianjur, Bandung, Pangandaran dan Tasikmalaya.

Budi menjelaskan, tujuan kajian bersama Pemda Kabupaten Bogor, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Kepolisian serta warga sekitar beberapa waktu lalu, yang terangkum dalam program Save Puncak, ialah untuk mengurai kepadatan kendaraan di Kawasan Puncak.

"Jadi bukan serta-merta menumpas kemacetan, tetapi adalah cara untuk membuka opsi lain seperti pemindahan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi masal, bagi warga yang ingin berwisata ke Kawasan Puncak," katanya.

"Oleh sebab itu, ganjil genap tidak bisa diterapkan. Ini bisa menumbuhkan masalah baru juga," ujar Budi lagi.

Baca juga: Simak Jadwal Pelaksanaan Skema 2-1 di Jalur Puncak

Polres Bogor memberlakukan satu arah dari Puncak ke Jakarta, Minggu (27/12/2015) TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana Polres Bogor memberlakukan satu arah dari Puncak ke Jakarta, Minggu (27/12/2015)

Perlu diketahui, sistem 2-1 akan membagi Jalur Puncak (dari Gadog menuju Taman Safari) menjadi tiga lajur dengan waktu berbeda-beda.

Pada pukul 03.00 WIB sampai 13.00 WIB, lajur satu dan dua akan diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik).

Pukul 13.00 WIB sampai 14.00 WIB, akan terjadi masa transisi dengan komposisi lanjur satu tetap diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik), tapi lajur dua akan ditutup sementara dari arah Simpang Gadog (naik). Sementara jalur tiga, tetap untuk kendaraan menuju Simpang Gadog (turun).

Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB sampai 20.00 WIB, arus lalu lintas akan berubah. Lajur satu untuk kendaraan mengarah ke Puncak, sedangkan lajur dua dan tiga diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Simpang Gadog (turun).

"Pengaturan lalu lintas kembali normal hingga pukul 03.00 WIB. Skema ini hanya berlaku pada weekend," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com