Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Ganjil Genap Tidak Bisa Diterapkan di Jalur Puncak

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diklaim merupakan cara paling efektif untuk mengurai kemacetan di DKI Jakarta. Namun tidak semua wilayah cocok menerapkab aturan itu, seperti di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo mengatakan, risiko pemberlakuan sistem ganjil genap adalah terbatasnya mobilitas dan aktifitas warga setempat. Sebab, sistem diskriminasi tersebut berlaku secara menyeluruh.

"Artinya, semua kendaraan kecuali yang dapat pengecualian, akan dibatasi mobilitasnya. Sehingga, mobilitas dan aktifitas warga yang selama ini sudah cukup terganggu akan berdampak. Maka tidak bisa diterapkan (ganjil genap)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Budi menjelaskan, tujuan kajian bersama Pemda Kabupaten Bogor, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Kepolisian serta warga sekitar beberapa waktu lalu, yang terangkum dalam program Save Puncak, ialah untuk mengurai kepadatan kendaraan di Kawasan Puncak.

"Jadi bukan serta-merta menumpas kemacetan, tetapi adalah cara untuk membuka opsi lain seperti pemindahan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi masal, bagi warga yang ingin berwisata ke Kawasan Puncak," katanya.

"Oleh sebab itu, ganjil genap tidak bisa diterapkan. Ini bisa menumbuhkan masalah baru juga," ujar Budi lagi.

Perlu diketahui, sistem 2-1 akan membagi Jalur Puncak (dari Gadog menuju Taman Safari) menjadi tiga lajur dengan waktu berbeda-beda.

Pada pukul 03.00 WIB sampai 13.00 WIB, lajur satu dan dua akan diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik).

Pukul 13.00 WIB sampai 14.00 WIB, akan terjadi masa transisi dengan komposisi lanjur satu tetap diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik), tapi lajur dua akan ditutup sementara dari arah Simpang Gadog (naik). Sementara jalur tiga, tetap untuk kendaraan menuju Simpang Gadog (turun).

Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB sampai 20.00 WIB, arus lalu lintas akan berubah. Lajur satu untuk kendaraan mengarah ke Puncak, sedangkan lajur dua dan tiga diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Simpang Gadog (turun).

"Pengaturan lalu lintas kembali normal hingga pukul 03.00 WIB. Skema ini hanya berlaku pada weekend," ujar Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/08/110200115/aturan-ganjil-genap-tidak-bisa-diterapkan-di-jalur-puncak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke