Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SIM Pakai Jasa Calo, Siap-siap Ditindak Polisi

Kompas.com - 07/10/2019, 11:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan jasa calo ketika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), masih digemari sebagian masyarakat Indonesia karena diklaim bisa lebih mudah dan cepat. Tapi sejatinya, hal tersebut justru merugikan.

Kerugian paling terlihat ialah dari segi biaya, karena menggunakan jasa calo lebih mahal dibanding pengurusan SIM secara mandiri. Sementara pemohon juga harus tetap menjalani berbagai tahapan pembuatan SIM sebagaimana mestinya.

"Tidak ada untungnya, ujian pembuatan SIM juga bisa dipelajari dan dilatih lebih dahulu, tidak sulit. Lalu perlu dipahami bahwa, pencaloan ini termasuk perbuatan korupsi karena ada gratifikasi," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Ini Alasan Dilarang Pakai Baju Warna Biru Saat Bikin SIM

Maka, dengan menggunakan jasa calo, lanjutnya, pemohon menandakan diri bahwa sedang mendukung praktik korupsi. Lantas apa hukumannya?

Bagi oknum terkait akan diproses sesuai ketentuan berlaku, yakni terancam terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan pemohon yang membuat SIM melalui calo akan dipanggil oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan atas perbuatannya sejelas mungkin. Tak menutup kemungkinan juga bisa kena imbasnya.

Baca juga: Ingat Lagi Sanksi Tidak Punya atau Membawa SIM Saat Berkendara

"Yang pasti, kita akan berikan masukkan terkait pembuatan SIM. Tidak ada untungnya menggunakan calo, membuat SIM itu mudah dan cepat," kata Fahri.

Fahri juga menyatakan, setiap hari pihaknya melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk oknum calo di sekitaran pembuatan SIM dan tempat tertentu. Selain itu, ada juga akses pengaduan yang bisa dimanfaatkan pemohon SIM jika menemukan hal-hal berkaitan praktik calo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mohon di tindak pak kapolri ,,,,untuk indonesia,,terbitkan peraturan baru dan tarip pengurusan sim...anggota bapak tolong di bilangi,,jgn se enak nya aja buat harga pengurusan sim


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kronologi 6 Guru dan Nakes Tewas Diserang OPM di Yahukimo Papua
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau