JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengesahkan 55 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memaksimalkan penertiban dan penindakan angkutan umum yang melanggar ketentuan kelebihan muatan dan dimensi (Over Dimension and Over Loading/ODOL).
Langkah penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM supaya menindak tegas pelanggar sehingga visi Kemenhub untuk mencapai Zero ODOL di 2020 bisa terlaksana.
“Saya meminta PPNS LLAJ baik di pusat maupun di daerah, untuk tingkatkan kualitas sumber daya manusia dalam menjalankan tugas sebagai penyidik berbagai kasus pelanggaran regulasi bidang LLAJ, terutama ODOL,” katanya, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Baca juga: Kemenhub Dukung Tilang Elektronik Truk ODOL di Tol
ODOL menjadi sorotan penting Kemenhub karena masih minimnya kesadaran operator termasuk pemilik logistik barang bahwa kendaraan yang muatan dan dimensinya berlebih berdampak buruk ke berbagai pihak.
Sebagai contoh, tiap tahunnya negara harus menanggung Rp 43 triliun hanya untuk memperbaiki jalan tol dan nasional akibat banyaknya truk ODOL yang beroperasi. Lalu, tingkat keselamatan jalan pun menjadi rentan dan merugikan berbagai lapisan masyarakat, seperti banyaknya insiden kecelakaan yang kerap terjadi baru-baru ini.
Baca juga: Dampak Positif dari Penertiban Truk ODOL
“Maka diharapkan peran dan wewenang PPNS LLAJ dapat ditingkatkan dan dioptimalkan karena selama ini PPNS LLAJ hanya dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran ODOL di wilayah terminal dan jembatan timbang saja," kata Budi.
Selain itu, Kemenhub akan melakukan beberapa cara untuk mentertibkan truk ODOL yaitu memperbanyak dan memperketat penerapan jembatan timbang, koordinasi dengan agen pemegang merek dan karoseri terkait, menerapkan kamera tilang elektronik di tol, terciptanya KIR online, sampai penindakan langsung lewat program normalisasi truk dengan cara memotong dimensi yang berlebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.