Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Kemenhub Tindak Bus dan Truk ODOL

Kompas.com - 17/09/2019, 18:17 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan berat kembali terjadi. Kali ini, peristiwa terjadi di Way Tuba, Way Kanan, Senin (16/9/2019).

Berdasarkan laporan, tabrakan antara bus Rosalia Indah bernomor polisi AD 1666 CE dengan truk pengangkut CPO bernomor BE 9291 YJ ini menewaskan delapan korban jiwa. Kecelakaan diduga terjadi saat bus oleng dalam kecepatan tinggi di tikungan.

Guna meredam kecelakaan yang sudah sering terjadi ini, Direktorat Lalu Lintas Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Julianto mengatakan, bakal memberlakukan berbagai cara seperti membatasi rancang bangun kendaraan berat.

Baca juga: Kronologi Tabrakan Bus dan Truk yang Menewaskan 8 Orang di Lampung

Sejumlah korban tewas tampak ditutupi koran sesaat setelah kecelakaan truk bertabrakan dengan bus Rosalia Indah, Senin (16/9/2019).Tribun lampung/ Dokumen Polres Way Kanan Sejumlah korban tewas tampak ditutupi koran sesaat setelah kecelakaan truk bertabrakan dengan bus Rosalia Indah, Senin (16/9/2019).

"Dalam waktu dekat, kita akan menerapkan beberapa pencegahan supaya kejadian serupa tak terjadi. Pertama, dari hulur kita memerintahkan agen pemegang merek (APM) untuk membatasi diler atau karoserinya membuat rancang bangun yang melanggar ketentuan dimensi," kata Pandu kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Penerapan hal tersebut bakal diawasi oleh Kemenhub berkerja sama dengan pihak terkait. Dinyatakan pula bahwa, APM yang terlibat seperti Hino, Mitsubishi, sampai Suzuki telah setuju.

"Jika APM maupun karoserinya melanggar, akan dikenakan hukuman pidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ," ujarnya.

Baca juga: Kecelakaan di Lampung, Kompetensi Sopir Truk dan Bus Dipertanyakan

Kecelakaan lalu lintas terjadi antara bus dan truk di kilometer 33 Tol Pasar Rebo Jakarta timur ke arah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2018).dok. TMC Polda Metro Jaya Kecelakaan lalu lintas terjadi antara bus dan truk di kilometer 33 Tol Pasar Rebo Jakarta timur ke arah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2018).

Sedangkan di lapangan, Kemenhub akan berkerja sama dengan kepolisian untuk melakukan operasi besar guna mentertibkan truk dan bus yang ODOL (over dimension overloading).

"Di hilir, dalam waktu dekat kita akan lakukan penertiban kendaraan berat secara nasional," kata Pandu.

Tak hanya itu, tahun depan direncanakan bakal hadir regulasi baru yang memperketat uji kelaikan kendaraan niaga pengangkut barang. Yakni, pengujian dilakukan dengan sistem elektronik.

"Harapannya tidak ada lagi pemalsuan dokumen dan buku manual yang saat ini masih marak terjadi. Semua akan diganti dengan elektronik supaya memudahkan record data. Ini masih tahap proses," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau