Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Berkendara untuk Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 21/08/2019, 11:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

4. Batas usia

• 16 Tahun untuk SIM Golongan C dan D

• 17 Tahun untuk SIM Golongan A

• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Lulus ujian teori dan praktik

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, hanya penyandang disabilitas yang dinyatakan aman berkendara saja yang bisa mendapatkan SIM khusus itu.

"Atau bisa dibilang, calon pengemudi itu harus lulus semua seleksi penerbitan SIM khusus disabilitas," ucap Fahri beberapa waktu lalu.

Sementara untuk biaya pembuatan SIM D, pemohon dikenakan tarif Rp 50.000 dan untuk perpanjangannya hanya Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com