JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap akhirnya resmi diumumkan. Masa sosialisasi mulai berlaku sejak hari ini hingga 8 Sepetmer 2019 mendatang, sementara untuk implementasi penuh akan diberlakukan pada 9 September 2019.
Menariknya, wacana untuk sepeda motor yang sebelumnya digadang-gadang akan ikut terkena dampak, akhirnya tidak berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menegaskan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap hanya untuk mobil pribadi, bukan untuk motor.
"Dalam pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap, jadi hanya untuk mobil saja seperti biasa," ujar Syafrin saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September, Ada 25 Jalan yang Kena
Menurut Syafrin, dari hasil kajian sebelumnya yang telah dilakukan oleh Dishub DKI, memang volume pengguna motor mengalami peningkatan. Terutama pada ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.
Tapi setelah dilakukan analisis lebih mendalam, pola pergerakan motor pada koridor ganjil genap tidak berpengaruh pada kinerja lalu lintas. Artinya, kemacetan lalu lintas akibat motor hanya terjadi pada waktu-waktu tertentu saja.
"Memang pada saat tertentu terjadi perlambatan karena sepeda motor karena pengguna motor kurang tertib menggunakan lajur, tapi polanya tidak sampai berpengaruh besar. Untuk mengatasi ini, nanti kami dengan kepolisian akan mendorong kanalisasi bagi pengguna sepeda motor wajib jalur kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan pengguna motor itu bisa kita jamin," kata Syafrin.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Ruas Jalan Baru yang Kena Ganjil Genap
Perluasan ganjil genap akan mulai diterapkan penuh pada 9 September 2019 mendatang. Untuk harinya masih sama dari Senin sampai Jumat, terkecuali hari libur. Sementara untuk waktu ada sedikit perubahan, pagi hari akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, sementara saat sore dari 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.