Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/07/2019, 10:02 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun aturan standar proses produksi yang baik untuk ban vulkanisir, atau good manufacturing practicel (GMP). Nantinya produksi ban vulkanisir wajib mendapatkan Standar Nasinonal Indonesia alias SNI.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pegembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara, adanya GMP bertujuan untuk menjaga kelangsungan industri ban vulkanisir dalam negeri sekaligus memastikan produk aman bagi konsumen.

"Kami akan berlakukan SNI secara wajib untuk ban vulkanisir. Selama ini penerapan SNI ban vulkanisir masih bersifat sukarela. Kami meyakini penerapan standar pada proses produksi ban vulkanisir dapat membantu kegiatan usaha yang sebagian besar adalah pelaku industri kecil dan menegah (IKM)," ucap Ngakan, dalam keterangan resmi Kemenperin, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Pahami Bahaya Pakai Ban Vulkanisir

Lebih lanjut Ngakan menjelaskan, bila penerapan SNI wajib merupakan bagian dari Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019, yang menyatakan SNI 3768-2013 (vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial) termasuk salah satu dari 57 SNI yang wajib.

SNI ini berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang), SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan) serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).

Dari segi bisnis, Ngakan menjelaskan industri ban vulkanisi dalam negeri masih sangat prospektif.

Kondisi ini lantaran produk-produknya masih banyak digunakan pada kendaraan komersial seperti mobil penumpang, truk, dan bus. Apalagi secara harga jual juga lebih murah dan menjadi daya tarik bagi pembeli untuk memilih ban vulkanisir.

Kode regroovable pada ban yang bisa divulkanisir.touringonline.wordpress.com Kode regroovable pada ban yang bisa divulkanisir.

Merujuk pada data Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI), industri ban vulkanisir Indonesia mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional hingga Rp 36,3 miliar per tahun.

Berikutnya, produksi ban vulkanisir pada tahun 2017 mencapai 20,48 juta unit atau meningkat 2,95 persen dari produksi 2016 sebanyak 19,9 juta unit. Adapun, produksi 2016 naik 4,97 persen dibanding produksi di 2015 sebanyak 18.956 juta unit.

"Sebab itu, quality control perlu diperhatikan dalam proses vulkanisir ban, sehingga kualitasnya terjaga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pengguna," kata Ngakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com