Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samsat Online Nasional Cuma Melayani Perpanjang Pajak Tahunan

Kompas.com - 10/04/2019, 07:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, kini sudah bisa menikmati layanan Samsat Online Nasional (e-Samsat). Jadi, ketika membayar pajak mobil atau sepeda motor tidak perlu lagi datang langsung ke Samsat.

Para wajib pajak bisa membayar melalui aplikasi berbasis mobile. Namun, layanan tersebut hanya untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

"Kalau lima tahunan itu tidak bisa, karena harus cek fisik, ambil pelat nomor dan lain sebagainya. Jadi Samsat Online Nasional itu hanya untuk yang pajak tahunan saja," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2019) sore.

Baca juga: Polisi Jangan "Kendor" Razia Lampu Rotator dan Sirine

Terobosan itu, lanjut Jenderal Polisi Bintang Dua itu sudah sangat membantu masyarakat dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Sebab, tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk pengesahan dan lain sebagainya.

Samsat Online Nasional (e-Samsat) Samsat Online Nasional (e-Samsat)

"Jadi karena kita sudah bekerjasama dengan instansi terkait, termasuk Pos Indonesia, maka nanti surat-suratnya akan dikirim langsung via Pos. Itu sangat memudahkan masyarakat sekali, dan mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat," kata Refdi.

Dia berharap, para pemilik mobil atau motor di seluruh Indonesia tidak ada alasan untuk membayar pajak. Sebab, semakin hari selalu dipermudah atau dibuat ringkas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau