Jakarta, Kompas.com - Saat ini pelajaran etika berkendara sulit ditemukan, bahkan di sekolah mengemudi sekalipun.
Padahal tata cara berperilaku di jalan tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
salah satu contoh, misalnya, siapa yang seharusnya didahulukan ketika berpapasan dengan kendaraan lain pada posisi jalan menanjak, atau jika menemukan persimpangan.
Kemudian, pada ayat dua, jika pada salah satu jalur di jalan tersebut terhalang oleh suatu rintangan, pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Perhatikan ilustrasi di atas. (lihat gambar 1)
Setidaknya, dalam undang-undang tersebut terdapat 12 pasal yang mengatur tentang etika berkendara di jalan.
Jadi, undang-undang mengenai lalu lintas baiknya dijadikan pedoman dalam berkendara di jalan dengan aman dan nyaman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.