Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adab Pengemudi Ketika Mobil Berpapasan di Kondisi Jalan tak Normal

Padahal tata cara berperilaku di jalan tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

salah satu contoh, misalnya, siapa yang seharusnya didahulukan ketika berpapasan dengan kendaraan lain pada posisi jalan menanjak, atau jika menemukan persimpangan.

Kemudian, pada ayat dua, jika pada salah satu jalur di jalan tersebut terhalang oleh suatu rintangan, pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Perhatikan ilustrasi di atas. (lihat gambar 1)

Setidaknya, dalam undang-undang tersebut terdapat 12 pasal yang mengatur tentang etika berkendara di jalan.

Jadi, undang-undang mengenai lalu lintas baiknya dijadikan pedoman dalam berkendara di jalan dengan aman dan nyaman.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/05/22/184500615/adab-pengemudi-ketika-mobil-berpapasan-di-kondisi-jalan-tak-normal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke