Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kajian revisi Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online menjadi PM 26 Tahun 2017 pada 1 April. Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online, setelah diberikan waktu tiga bulan untuk transisi aturan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2017 kemarin.
Baca : Taksi "Online" Bakal Pakai Tarif Batas Atas dan Bawah
Poin auran tersebut didapat atas saran dan masukkan dari berbagai elemen masyarakat, seperti akademisi, organisasi, LSM, stakeholder terkait, dan komunitas. Salah satu kebijakannya dengan melegalkan mobil berkapasitas 1.000 cc menjadi taksi online yang kini disebut sebagai angkutan sewa khusus.
Baca : Kemenhub Berikan Toleransi 3 Bulan untuk Taksi "Online"
Beberapa poin ketetapan lainnya juga ikut diterapkan, seperti kuota taksi online, penetapan tarif, kewajiban uji kir, pemasangan stiker sebagai identitas dan lainnya.
Dalam wawancara KompasOtomotif dengan Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto, beberapa waktu lalu, menjelaskan aturan ini dibentuk agar terjadi kesataraan dan bisnis yang berimbang antara taksi konvensional dengan online. Sedangkan penetapan tarif diberlakukan lebih untuk melindungi penumpang dan sopir.
"Pengaturan tarif dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikan tarif seenaknya saat waktu-waktu tertentu. Waktu-waktu tertentu tersebut yaitu saat jam-jam sibuk dan saat permintaan tinggi. Begitu juga untuk sopir agar tidak rugi sehingga diberikan batasan tarif bawah untuk jarak," ucap Pudji beberapa waktu lalu.
Baca : Sentilan Organda soal Penolakan Penetapan Tarif Taksi "Online"
Berikut 11 Poin revisi Taksi "Online" ;
1. Jenis Angkutan Sewa
Pemerintah dalam hal ini mengklasifikan taksi online berbeda dengan angkutan umum lainnya. Dalam hal ini, pemerintah mengklasifikan taksi online sebagai angkutan sewa khusus.
Nantinya taksi online memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Hal ini sebagai pengenal taksi online.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Awalnya pemerintah hanya membolehkan kendaraan dengan kapasitas mesin kendaraan 1.300 cc untuk menjadi taksi online. Namun setelah direvisi, pemerintah membolehkan kendaraan dengan kapasitas mesin 1.000 cc menjadi taksi online.
3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
Dalam hal ini pemerintah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Penetapan tarif ini untuk menghindari penetapan tarif batas atas dan bawah agar perusahaan penyedia aplikasi taksi online tidak seenaknya menaikan tarif saat jam sibuk.
Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah Jabodetabek.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Dengan adanya aturan ini pemerintah membatasi kuota dari armada taksi online. Hal ini untuk menghindari kelebihan armada taksi online, sehingga terjadinya persaingan tidak sehat.
Penetapan tarif juga diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah Jabodetabek.
5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Akan tetapi, pengalihan nama diberi waktu sampai dengan masa STNK per lima tahun habis berlaku.
Selain itu, antara pengemudi dengan badan hukum penyelenggara transportasi, seperti koperasi, juga harus membuat perjanjian secara tertulis bahwa kendaraan yang digunakan oleh pengemudi itu untuk armada taksi online.
6. Pengujian Berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-embose.
Kendaraan bermotor yang paling lama enam Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool'. Namun dengan revisi tersebut taksi online tidak diwajibkan memilik 'pool', tetapi mempunyai garasi untuk menampung kendaraannya.
8. Bengkel
Dengan aturan ini taksi online diharuskan mempunyai bengkel untuk pemeliharaan kendaraan. Akan tetapi, taksi online dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel).
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini.
Perusahaan aplikasi penyedia taksi online Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum. Hal ini Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi.
Baca : Awal Juli Semua Regulasi Taksi "Online" Berlaku
Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.
Penetapan Tarif
Sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua pihak memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM 26 Tahun 2017. Terutama mengenai penetapan tarif, kuota, serta kepemilikan unit kendaraan.
Baca : Tarif Taksi "Online" Masih Lebih Murah dari Konvensional
Terkait kuota, Kemenhub meminta Gubernur atau Kepala Badan yang berwenang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi. Sedangkan terkait tarif batas atas dan batas bawah, Kemenhub membaginya menjadi dalam dua wilayah.
Wilayah I untuk Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.000,- per km. Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp 3.700,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.500,- per km.
Sementara mengenai kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kemenhub menetapkan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, dimana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online sampai akhir masa berlaku, dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.