JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan tabrak belakang saat berhenti di lampu merah kerap terjai. Contoh kasusnya seperti yang pada video yang diunggah akun X (Twitter) @komunitaswevi, Kamis (16/5/2024).
Dalam video tersebut, memperlihatkan Wuling Air Ev yang sedang berhenti di lampu merah ditabrak belakang oleh Daihatsu Sigra putih.
Pada unggah tersebut dijelaskan, penabrak bermain Hp saat sedang menyetir mobil, sehingga konsentrasinya terbagi.
Baca juga: Fakta Baru, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Hasil Modifikasi
Hadeeh, yuk stop main HP pas nyetir. Keep safety driving
Barusan bgt nih member kena tabrak dari belakang di lampu merah pic.twitter.com/ooRPBc8YBd
— Komunitas WEVI (@komunitaswevi) May 16, 2024
“Hadeeh, yuk stop main HP pas nyetir. Keep safety driving. Barusan banget nih member kena tabrak dari belakang di lampu merah,” tulis akun tersebut.
Belajar dari peristiwa tersebut, pengemudi sebaiknya tidak melakukan aktivitas lain, salah satunya bermain ponsel sambil menyetir.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, berdasarkan hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris, ada tiga tipe penggunaan ponsel, yaitu texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan bicara dengan wireless.
“Ketiganya memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali saat mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan persepsi dan motorik,” kata Jusri kepda Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jusri mengatakan, dari penelitian tersebut, berbicara sambil mengemudi tanpa wireless akan menambah risiko gangguan di atas 65 persen, sedangkan menggunakan wireless 47 persen, sementara untuk texting sendiri 40 persen.
Baca juga: Fanatisme Pengguna Subaru di Indonesia
“Sehingga, saat bermain ponsel, peluang kita hilang kendali atau kesalahan jadi makin besar. Padahal, kesalahan dalam mengemudi tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa sendiri dan orang lain, “ katanya.
Sementara, larangan bermain ponsel saat mengemudi telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada pasal 106 ayat 1, disebutkan pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Baca juga: Fakta Baru, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Hasil Modifikasi
Selain itu, pada UU yang sama Pasal 283 dijelaskan bahwa setiap pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi bisa dikenakan pidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.