Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sewa Bus Pariwisata Jangan Tergiur Harga Murah

Kompas.com - 13/05/2024, 12:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memilih bus pariwisata untuk disewa tidak cukup hanya mempertimbangkan tarif yang murah. Tapi, calon penyewa juga wajib memperhatikan fasilitas, kualitas layanan serta jaminan keselamatan.

Jangan sampai kejadian serupa kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) terulang lagi. Seperti yang diketahui bus tersebut diduga mengalami rem blong.

Kecelakaan tersebut menewaskan 11 orang, 13 luka berat dan 40 luka ringan setelah bus sempat terguling usai menabrak mobil dan pengendara sepeda motor.

Baca juga: KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan


Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat menyebut, kecelakaan maut bus pariwisata di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat tidak memiliki izin angkutan dan status uji KIR.

Padahal, melakukan uji berkala kendaraan merupakan hal penting guna memastikan angkutan terkait dalam kondisi layak jalan.

Sehingga, Aznal meminta, kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk melakukan kewajiban tersebut agar tingkat keselamatan penumpang terjamin serta mengurangi potensi kecelakaan.

Baca juga: Kemenhub Minta Publik Kritis, Jangan Mau Pakai Bus Tak Layak Jalan

Wajah asli bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024) berdasarkan hasil penelusuran Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi (MTI), Djoko SetijowarnoKOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Wajah asli bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024) berdasarkan hasil penelusuran Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi (MTI), Djoko Setijowarno

"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).

Belajar dari kasus ini, penumpang yang hendak menggunakan bus untuk keluar kota maupun perjalanan jauh, baiknya mencari yang sudah memiliki stiker Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) atau jangan tergiur dengan tarif sewa lebih murah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (13/5/2024) berikut ini estimasi tarif sewa bus pariwisata dari berbagai sumber perusahaan bus resmi di Jakarta dihitung dari jarak dan waktu sewa.

Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Santunan

Bus Pariwisata sasis tronton milik PO Bin IlyasInstagram @binilyaspariwisata Bus Pariwisata sasis tronton milik PO Bin Ilyas

Pemakaian dalam kota per 1 hari
Medium Bus 31 Seat, Rp 1.750.000 - Rp 2.200.000
Big Bus 46-59 Seat, Rp 2.500.000 - Rp 3.000.000

Pemakaian ke Banten, Bogor, Bandung, Sukabumi, Tasikmalaya, Sumedang per 1 hari
Medium Bus 31 Seat, Rp 3.000.000 - Rp 4.750.000
Big Bus 46-59 Seat, Rp 3.400.000 - Rp 7.250.000

Pemakaian ke Sukabumi, Banten, Tegal, Lampung, Semarang, Solo per 2 hari
Medium Bus 31 Seat, Rp 5.600.000 - Rp 9.900.000
Big Bus 46-59 Seat, Rp 8.600.000 - Rp 13.200.000

Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Bus Pariwisata PO PrimajasaKOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Bus Pariwisata PO Primajasa

Pemakaian ke Yogyakarta, Banten, Kudus, Wonosobo, Solo per 3 hari
Medium Bus 31 Seat, Rp 9.400.000 - Rp 11.700.000
Big Bus 46-59 Seat, Rp 12.600.000 - Rp 16.850.000

Pemakaian ke Madura, Jember, Malang per 4 hari
Medium Bus 31 Seat, Rp 16.300.000 - Rp 20.000.000
Big Bus 46-59 Seat, Rp 23.750.000 - Rp 25.000.000

Pemakaian ke Banyuwangi. Bali per 6-7 hari
Medium Bus 31 Seat, Rp 20.300.000 - Rp 25.200.000
Big Bus 46-59 Seat, Rp 29.400.000 - Rp 36.000.000

Pemakaian ke Lombok, Padang, Sumatera Barat per 9 hari
Medium Bus 31 Seat, Rp 29.900.000 - Rp 31.200.000
Big Bus 46-59 Seat, Rp 44.200.000 - Rp 46.200.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau