Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenhub Soal Rencana Aturan Jual Beli Bus Bekas

Kompas.com - 15/05/2024, 17:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Imbas kecelakaan bus pariwisata PO Putra Fajar di Subang kini membuat sejumlah regulasi dari pemerintah turut bebenah, salah satunya wacana akan membuat revisi aturan tentang jual beli bus bekas

Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan langkah-langkah yang signifikan terkait regulasi tersebut lantaran banyaknya kasus kecelakaan bus bekas. 

"Bukan memperketat sebetulnya, bukan membatasi tapi diatur. Serta melihat kalau bus dijual itu kesiapan kendaraannya gimana, yang benar itu dihitamkan dulu pelat nomornya siapa yang mau beli silahkan," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani kepada media, Kamis (15/5/2024). 

Baca juga: Ekspor Mobil Buatan Indonesia April 2024 Turun Drastis

Sebenarnya, sebelum wacana revisi regulasi ini sudah ada aturan yang mengatur tentang jual beli bus bekas. 

Pada aturan tersebut Yani menjelaskan, standar yang tepat untuk menjual bus bekas sebenarnya harus di hitamkan dahulu sebagai tanda selesai digunakan operasi. Akan tetapi,  kapan regulasi baru itu akan mulai berlakunya masih belum diketahui. 

" Aturan ini sedang diatur sih intinya. Nanti ya kami umumkan kapan berlakunya," kata Yani.

Deretan bus Tentrem di Buswold 2024KOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Deretan bus Tentrem di Buswold 2024

Baca juga: Impresi Perdana Jajal SUV China, BAIC BJ-40 Plus

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, ada beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro dikutip dari keterangan resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau