Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
STANDARDISASI

Helm Berstandar Jadi Penting

Kompas.com - 26/04/2010, 03:25 WIB

Penyusunan Standar Nasional Indonesia, kata Kepala BSN Bambang Setiadi, mengacu pada spesifikasi yang ditetapkan dalam standar Inggris, ISO, dan Jepang. ”Pemberlakuan SNI sebagai satu-satunya standar yang berlaku secara nasional akan menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan,” ujar Bambang.

Menurut Asosiasi Industri Helm Indonesia, ada 19 merek helm yang diproduksi delapan industri anggotanya telah mendapat sertifikasi SNI. ”Untuk tahun ini kapasitas produksi helm ber-SNI akan mencapai 24 juta unit, meningkat dari tahun lalu yang 14,6 juta unit,” kata Lim Thomas, staf ahli AIHI.

Sembilan parameter

Helm yang telah diberi label SNI adalah jenis helm yang telah lulus uji di laboratorium. Pengujian ini dilakukan oleh empat lembaga sertifikasi produk helm dan satu laboratorium uji helm yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

Dalam pengujian ada sembilan parameter yang diukur, yaitu daya serap terhadap daya kejut dan penetrasi, efektivitas sistem penahan, kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji ketahanan tali pemegang terhadap pergeseran dan keausan, uji impak miring, pelindung dagu, serta uji ketahanan material terhadap panas.

Untuk itu, helm harus menggunakan material yang kuat, tetapi bukan logam. Material ini tidak berubah bentuk jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat celsius sampai 55 derajat celsius selama minimal 4 jam, dan tidak terpengaruh radiasi sinar ultraviolet matahari.

Helm juga harus tahan dari pengaruh bensin, minyak, sabun, air, detergen, dan pembersih lainnya.

Konstruksi pelindung kepala itu juga harus memenuhi persyaratan, yaitu terdiri dari bagian tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata. Keliling lingkaran bagian dalam helm antara 500 dan 620 milimeter.

”Standar ini sebenarnya telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional itu sejak tahun 2007,” kata Dewi Odjar Ratna Komala, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan BSN.

Standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka atau tanpa penutup wajah (open face) dan helm standar tertutup (full-face).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com