Menurut penelitian Dietmar Otte dari Hannover Medical University, Jerman, dari kecelakaan bersepeda motor, benturan pada dagu mencapai 34,6 persen. Karena itu, lebih disarankan penggunaan helm tertutup dibandingkan helm terbuka.
Kewajiban penggunaan helm ber-SNI selama berlalu lintas, telah berlaku efektif 1 April 2010 lalu, yaitu berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan: ”Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, berupa helm Standar Nasional Indonesia.
Sebagai salah satu bentuk sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, BSN mengirimkan layanan pesan singkat secara massal (SMS blasting) yang diantaranya berisi ”Pilih Helm Ber-SNI, Pilih Selamat”. Pesan itu dikirimkan pada 7.000 nomor pelanggan layanan ponsel di Indonesia. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui komunitas sepeda motor di beberapa daerah di Tanah Air.