Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Umumkan Diskon PPN 100 Persen buat Mobil Listrik dan Hybrid

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap pengembangan kendaraan listrik. Paling baru Kementerian Keuangan mengumumkan diskon tarif PPN buat kendaraan jenis ini.

Pengumuman itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

“Insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid, dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan, yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar,” ujar Sri Mulyani di Jakarta (21/12/2024).

“Dikenakan diskon skema untuk PPN ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni, 100 persen diskonnya, dan untuk semester kedua diskonnya turun 50 persen. Jadi semua stimulus tadi Rp 265,6 triliun,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku Rabu, 1 Januari 2025.

“Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Prabowo.


“Jadi sesuai kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap,” kata dia.

Prabowo menjelaskan, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen telah dilakukan dimulai 1 April 2022. Kemudian sesuai perintah Undang-Undang, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ucap Prabowo.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/31/204243915/pemerintah-umumkan-diskon-ppn-100-persen-buat-mobil-listrik-dan-hybrid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke