Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terobos Jalur Transjakarta, Pemotor Tabrak Pesepeda Hingga Tewas

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat menerobos jalur Transjakarta, pengendara sepeda motor menabrak pesepeda hingga tewas, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Titik kenal Mediros, Jakarta Timur, Kamis (30/5/2024) siang.

Dalam video yang diunggah oleh akun media sosial @jakut.info, terlihat motor matik yang rusak parah akibat kecelakaan tersebut.

Dijelaskan kronologi kecelakaan terjadi karena motor melaju dengan kecepatan tinggi di jalur Transjakarta dan menabrak pesepeda yang akan menyeberang.

“Pemotor tersebut langsung menabrak seorang pesepeda hingga meninggal dunia di tkp, sementara pengendara motor mengalami luka luka dan harus dibawa ke RS Terdekat,” lanjut tulis akun jakut.info.

Belajar dari kecelakaan tersebut, perlu diingat bahwa jalur kendaraan pribadi baik motor atau mobil dilarang masuk jalur TransJakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Larangan melintas di jalur bus Transjakarta bagi kendaraan lain sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda dengan besaran Rp 500.000.

Bahkan, jika merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/31/141200315/terobos-jalur-transjakarta-pemotor-tabrak-pesepeda-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke