Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Januari 2024 Uji KIR Kendaraan di Surakarta Gratis

SOLO, KOMPAS.com - Uji KIR kendaraan bermotor di Surakarta mulai 2 Januari 2024 akan bebas biaya retribusi atau gratis. Kebijakan ini diberitahukan melalui akun Instagram @dishubsurakarta, Sabtu (30/12/2023).

“Mulai tanggal 2 Januari 2024, retribusi uji bagi kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) dihapus,” tulis akun tersebut.

Kebijakan ini sesuai dengan, Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bagi masyarakat Surakarta bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk Uji Kendaraan Bermotor setiap enam bulan sekali, guna memastikan kendaraan laik jalan, sehingga perjalanan akan aman dan nyaman.

Adapun yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau pengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum.

Kemudian, pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), tertulis uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/30/142200115/mulai-januari-2024-uji-kir-kendaraan-di-surakarta-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke