Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Setuju dengan DPR, Pengamat Sebut SIM Harus Diperpanjang

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menilai usulan masa SIM diberlakukan seumur hidup tanpa perpanjangan kurang pas atau kurang relevan dengan kondisi yang ada di lapangan.

"Dengan pertimbangan bahwa kompetensi dan kesehatan seseorang akan mengalami pasang surut yang perlu ada pengecekan secara periodik," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

"Sehingga dengan adanya aturan yang mengarahkan SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang ialah waktu yang cukup relevan dan dapat diterima secara logika dengan pertimbangan tersebut di atas," ujar dia.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis atau golongan tertentu sehingga memang perlu terus diperbarui.

"Kemampuan seseorang, kesehatan, dan sikap perilaku, kecerdasan dan dalam memiliki atau ada batas tertentu atau bisa mengalami pasang surut sehingga perlu ada pengecekan kembali pada waktu atau periode tertentu," katanya.

"Sehingga dalam peraturan perundang-undangan ditentukan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun dan dapat diperpanjang," ujar Budiyanto.

Budiyanto menjelaskan, penentuan masa berlaku SIM selama lima tahun sudah melalui kajian dari beberapa aspek antara lain aspek kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani yang ditentukan dari hasil tes psikologi.

"Berbicara kompetensi jika menurut standar BNSP meliputi ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku," kata Budiyanto.

"Kemudian di dalam persyaratan pembuatan SIM di samping persyaratan administrasi dan mengikuti ujian teori dan praktek atau simulator, termasuk persyaratan kesehatan jasmani dan rohani," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/06/174200915/tak-setuju-dengan-dpr-pengamat-sebut-sim-harus-diperpanjang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke