Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menang Banding, Marc Marquez Lolos Hukuman Double Long Lap Penalty

JAKARTA, KOMPAS.com - Pebalap Repsol Honda Marc Marquez dipastikan tidak akan menjalani hukuman double long lap penalty saat kembali ke lintasan.

Seperti diketahui, sebelumnya FIM memutuskan untuk memberikan Marquez double long lap penalty buntut dari insiden Marquez menambak Miguel Oliveira di GP Portugal.

Hukuman tersebut berlaku pada MotoGP Argentina yang akan digelar pada Minggu (2/4/2023). Namun, Marquez yang mengalami retak tulang pada tangan kanannya harus absen pada seri tersebut.

Dengan begitu, Marquez bisa dikatakan terbebas dari penalti tersebut. Namun, FIM mengubah keputusannya dan memberlakukan penalti tersebut di mana Marquez kembali balapan.

Perubahan sanksi itu langsung diprotes oleh Honda, karena dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku sekarang. Hingga akhirnya Steward FIM kemudian melimpahkan banding Repsol Honda ke pengadilan Banding MotoGP.

“Pengadilan memutuskan untuk membatalkan Permohonan Sanksi yang dijatuhkan kepada Marc Marquez, yang dikeluarkan oleh FIM MotoGP Stewards Panel sehubungan dengan Sanksi Asal. Pengadilan menilai bahwa Penalti Double Long Lap yang dijatuhkan kepada Marc Marquez oleh FIM MotoGP Stewards Panel pada MotoGP Race of Portugal yang diadakan pada 26 Maret 2023 telah dijalani dengan tidak berpartisipasinya rider pada MotoGP Argentina 2023,” tulis putusan pengadilan banding MotoGP, dikutip dari MotoGP, Rabu (10/5/2023).

Dengan begitu, juara dunia delapan kali itu bisa mengikuti balapan tanpa sanksi lebih lanjut.

Namun sayangnya belum dapat dipastikan, apakah rider yang mendapat julukan The Baby Alien itu akan ikut balapan di GP Perancis yang akan digelar akhir pekan ini. Sebab, Marquez masih harus menunggu hasil pemeriksaan kesehatan terkait cedera yang dialaminya akibat kecelakaan di GP Portugal.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/10/074200215/menang-banding-marc-marquez-lolos-hukuman-double-long-lap-penalty

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke