Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Pengemudi Pemula Jangan Berkendara di Jalur Lambat Jalan Tol | Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik | Ariel NOAH Setia dengan Suzuki Shogun

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat baru belajar mengendarai mobil, pengemudi pemula umumnya masih kerap ragu dalam melakukan manuver seperti pindah lajur, berbelok dan menjaga kecepatan.

Ketika berada di jalan tol, kendaraan roda empat melaju dalam kecepatan yang cukup tinggi dan stabil. Berbeda dengan keadaan di jalan raya, pengemudi yang berkendara melalui jalan tol harus bisa menjaga kecepatan stabil sembari juga menjaga jarak aman antar kendaraan.

Lajur paling kiri merupakan lajur lambat, umumnya digunakan oleh pengemudi truk dengan barang muatan yang melaju dalam kecepatan rendah dan stabil.

Kemudian, mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB, terjadi penyesuaian tarif tol ruas dalam kota Jakarta.

Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu, 26 Februari 2022.

1. Pengemudi Pemula, Jangan Berkendara di Jalur Lambat Jalan Tol

Pengemudi pemula tidak dianjurkan untuk berkendara di lajur ini, walaupun kesannya lebih aman ketimbang berada di jalur tengah, di mana banyak mobil melaju dalam kecepatan yang tinggi.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Roslianna Ginting mengatakan, pengemudi pemula perlu pendamping yang kompeten saat berkendara melalui jalan tol, agar tidak malah memilih lajur lambat karena takut.

"Takutnya mereka memilih lajur paling kiri, karena takut dengan kendaraan yang melaju dengan cepat. Tapi, malah berisiko jika di belakang kendaraan besar. Sedangkan titik buta kendaraan besar tersebut cukup banyak," ungkap Roslianna pada Kompas.com, belum lama ini.

2. Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Hari Ini

Raddy R. Lukman, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, mengatakan, pihaknya konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan Layanan termasuk di bidang transaksi, lalulintas dan konstruksi.

“Peningkatan Layanan Transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi di GT Semanggi 1 dengan 2 unit Oblique Approach Booth (OAB),” dalam keterangan tertulis (23/2/2022).

“Serta penggantian jaringan Fiber Optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS, dan Data Transaksi,” kata dia.

3. Selain Punya BMW R18, Ternyata Ariel NOAH Setia dengan Suzuki Shogun

Nazril Irham atau lebih terkenal dengan nama panggung Ariel, ternyata tidak hanya menyukai sepeda motor gede (moge), seperti BMW R18. Terlihat vokalis band NOAH itu juga memiliki satu motor bebek kesayangan.

Motor tersebut, yaitu Suzuki Shogun 110R lansiran 2001. Generasi kedua dari Shogun ini eksis pada 2000 hingga 2004. Motor ini cukup laris pada masanya.

Ariel mengatakan, dia sudah menggunakan Shogun tersebut sejak duduk di bangku SMA. Suatu ketika, motor itu rusak, dan tak hanya diperbaiki, tapi Ariel juga merestorasinya.

4. Cerita Lahir Ide Jetbus Transit Buatan Karoseri Adiputro

Karoseri di Indonesia saat ini terus melakukan inovasi mengenai angkutan penumpang, terutama bus. Salah satu produk inovasi terbaru dari karoseri di Indonesia adalah Jetbus Transit buatan Adiputro.

Jetbus Transit pertama kali diperlihatkan melalui unggahan Instagram Karoseri Adiputro pada pertengahan 2021. Jetbus Transit adalah medium bus dengan lantai rendah (low deck) sehingga membuatnya ramah pengguna kursi roda.

Belum lama ini, Jetbus Transit dites melayani rute Batik Solo Trans (BST) selama satu bulan, dari Januari sampai Februari 2022.

5. Izin Bengkel Karoseri Bisa Dicabut Jika Masih Nekat Rakit Truk ODOL

Bukan hanya penindakan di jalanan, kini pihak kepolisian juga akan mulai menindak bengkel-bengkel karoseri yang masih nekat merakit truk angkutan barang over dimension alias kelebihan dimensi.

Bentuk penindakan yang akan dilakukan yakni pemberian sanksi berupa pencabutan izin usaha. Dengan kata lain, bengkel tersebut tidak akan memiliki surat-surat izin operasional yang resmi.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, pelanggaran over dimension pada kendaraan bermotor sudah tertuang pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/27/064100315/-populer-otomotif-pengemudi-pemula-jangan-berkendara-di-jalur-lambat-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke