Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kawasan Lautan Pasir Bromo Masih Bebas Kendaraan Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan pasir Taman Nasional Bromo Tengger Semeru masih berlakukan bebas kendaraan bermotor hari ini, Rabu (2/2/2022).

Keputusan tersebut dilakukan untuk menghormati adat serta budaya masyarakat Tengger dalam rangka Wulan Kapitu. Kendaraan dibolehkan kembali melintas ke wilayah terkait pada pukul 18.00 WIB.

"Pada periode waktu ini, kendaraan bermotor hanya diperkenankan melintas sampai beberapa titik saja, kecuali untuk kedaruratan," ujar Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Novita Kusuma Wardani, mengutip Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Beberapa rincian daerah yang boleh dilewati adalah dari arah Pasuruan batas maksimal di Pakis Kincil.

Lalu, arah Probolinggo batasnya sampai Cemorolawang. Sementara dari arah Malang dan Lumajang, batas maksimal sampai Jemplang.

Wisatawan tetap bisa ke berkunjung ke sana. Namun, di luar dari titik-titik tersebut, wisatawan dipersilakan untuk berjalan kaki, menyewa tandu, atau naik kuda.

Adapun payung hukum atas pembatasan kendaraan motor ini berdasar surat yang dikeluarkan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 14 Desember 2021, perihal Pembatasan Kunjungan Wisata Alam dan Kegiatan Masyarakat saat Wulan Kapitu.

Walau ada pembatasan bagi kendaraan bermotor, Kepala Sub-Bagian Data, Evaluasi, dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Sarif Hidayat menyebutkan bahwa kawasan wisata Bromo akan tetap beroperasi.

"Kawasan wisata Bromo masih dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung yaitu maksimal 25 persen dari total dari tampung, sekitar 734 kuota wisatawan per hari," kata Sarif.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/02/104200715/kawasan-lautan-pasir-bromo-masih-bebas-kendaraan-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke