JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor baik roda dua ataupun lebih.
Sesuai dengan pasal 77 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Bagi pengemudi yang tidak mempunyai SIM berarti melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai konsekuensinya, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang sudah dilakukannya.
Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, menurut pasal 281 dalam undang undang yang sama dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),”
Sebagai bukti jika pengendara memiliki SIM, maka setiap kali ada razia kendaraan, pengendara wajib menunjukkannya kepada petugas ketika diminta.
Seperti yang dijelaskan dalam pasal 288 ayat (2) yang mengatakan bahwa pengendara wajib menunjukkan SIM kepada petugas apabila diminta menunjukkan.
Berbeda dengan tidak punya SIM, pengendara yang sudah memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat dimintai petugas akan mendapatkan sanksi yang berbeda.
Sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/05/064200915/pengendara-tidak-punya-sim-bisa-didenda-maksimal-rp-1-juta