Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Motor Menghindari Razia Sunmori, Berujung Tabrak Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor hendak melarikan diri saat razia sunday morning rida (sunmori), justru menabrak motor polisi yang sedang patroli.

Peristiwa itu terjadi di Jl BSD Raya Utama, Tangerang Selatan, pada Minggu (22/8/2021) pagi.

“Tadi pada saat anggota kami sedang patroli mencari kendaraan yang kebut-kebutan terus kemudian di tengah jalan berpapasan dengan kendaraan yang melawan arus,” ucap Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi, Minggu (22/8/2021).

Rombongan pemotor tersebut sempat berusaha kabur ketika petugas tiba di lokasi. Ketika hendak kabur, mereka malah melawan arus dan menabrak petugas yang ke sisi kanan jalan.

“Kemudian petugas berusaha menghindar ke kanan, dan kebetulan dari sisi yang bersamaan pengendara yang melawan arus tersebut juga belok ke arah yang sama. Berusaha untuk kabur. Dia sudah menabrak petugas kami,” kata Dicky.

Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang tertangkap razia tidak boleh kabur atau menghindar.

“Tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, keselamatan, atau penertiban bersama,” ucap Sony.

Sony melanjutkan, kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakai pihak lain risikonya bisa berlapis.

“Tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukum dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut. Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab atas tindakannya,” katanya.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.

“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto.

Menurut Budiyanto, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/23/070200515/pengendara-motor-menghindari-razia-sunmori-berujung-tabrak-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke