JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengeluarkan aturan pembatasan mobil berusia lebih dari 10 tahun, demi menekan tingkat emisi gas buang di Ibu Kota.
Putusan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.
Pada tujuan yang sama, tahun ini diinstruksikan pula seluruh kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta harus lulus uji emisi. Jika tidak, maka akan dikenai tarif parkir tinggi.
Peraturan mengenai uji emisi ini tentu bisa menjadi masalah bagi sebagian penggemar mobil tua di Tanah Air. Pasalnya, akan ada sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Bahkan, bagi mobil yang tidak bisa memenuhi ambang batas emisi ruang geraknya cenderung akan dibatasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wisnu Nugroho, sebagai penggemar dan pemilik mobil klasik Morris Mini menjelaskan, sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk tujuan yang hendak dicapai, dalam hal menekan emisi gas buang di Jakarta.
“Usia bukan menjadi satu-satunya acuan. Kondisi kendaraan berusia lebih dari 10 tahun jika dirawat dengan baik, tidak akan membuat emisi buruk dan untuknya bisa diuji emisi secara berkala,” ucap Wisnu, yang aktif sebagai anggota Jakarta Morris Club, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Inu sapaan akrabnya, menambahkan, sebaiknya peraturan itu tidak didasarkan pada usia mobil tetapi tetap berdasarkan dengan uji emisi gas buang. Dimana baik mobil usia lama atau baru, wajib melewati pengujian tersebut.
“Mau itu mobil baru atau lama, jika tidak lolos uji maka aturan tersebut bisa diterapkan,” kata Inu.
Sebagai pecinta mobil klasik, Inu berharap aturan pembatasan usia mobil ini bisa lebih diperjelas, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh kewajiban tersebut
“Saya tidak bisa berandai. Tapi saya berharap aturan dikaji dan dilihat lagi dengan mempertimbangkan semua pihak yang terdampak,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/26/140708115/soal-aturan-mobil-10-tahun-harusnya-tetap-berdasarkan-uji-emisi