Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir

JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir yang melanda beberapa wilayah di Jakarta belum lama ini tentu menimbulkan banyak kerugian. Salah satu yang bisa hilang atau rusak karena banjir adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

STNK dan BPKB ini tentunya bisa hilang karena hanyut terbawa air banjir maupun rusak karena terendam. Lalu bagaimana syarat mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak?

Persyaratan lengkap untuk pengurusan dokumen tersebut ialah, mengisi formulir permohonan yang tersedia dan sertakan KTP asli pemilik kendaraan.

Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, sertakan juga surat kuasa bermaterai. Lampirkan dokumen STNK atau BPKB yang rusak, atau fotocopy jika masih ada.

Untuk BPKB yang hilang karena banjir, pemohon perlu mengisi formulir permohonan khusus dan menyertakan surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tempat BPKB tersebut diterbitkan.

Kemudian, bawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotocopy (jika masih ada), sertakan surat kuasa bermaterai untuk yang diwakilkan oleh orang lain.

Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.

Terakhir, Kendaraan yang bersangkutan harus dihadirkan untuk pengecekan fisik.

Sementara bagi STNK yang hilang, cukup lampirkan laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres, sertakan KTP, berikut dengan fotocopy STNK dan BPKB asli.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/24/114100815/syarat-mengurus-stnk-dan-bpkb-yang-rusak-atau-hilang-karena-banjir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke