Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Bingung Soal Kejelasan Aturan Operasi Bus AKAP


JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh moda transportasi umum, baik pesawat terbang, kereta api, kapal laut dan bus mulai beroperasi kembali pada Kamis, 7 Mei 2020.

Pemulihan transportasi itu sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Meski sudah boleh beroperasi, tidak semua PO Bus langsung beraktivitas seperti biasa. Contohnya bus AKAP yang terbentur aturan pemerintah menyatakan mudik Lebaran 2020 tetap dilarang.

"Kita sampai saat ini masih stop operasi, dan teman-teman PO juga masih menunggu jutlak (petunjuk pelaksanaan). Ini dibilang boleh tapi ada syaratnya jadi sebetulnya seperti apa, kita masih rancu," kata pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali, kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Anthony yang juga pengurus Pengurus Pusat Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (Ipomi), mengatakan, sebagian pengusaha PO Bus akan mulai buka pada Jumat (8/5/2020), tapi sebagian lagi menunggu surat edaran.

"Kalau saya sendiri menunggu surat edarannya, saya tidak mau berisiko, seperti kapan hari dibilangnya tanggal 24 April sampai 7 Mei, tapi waktu tanggal 24 Mei kita kirim unit dari pagi sudah disetop tidak boleh sama sekali, jadi kita malah rugi," katanya.

"Kita minta kejelasannya saja bagaimana, kita juga sudah beberapa jalur baik dari Organda, dari Ipomi, kita terus mendesak Kementerian minta kejelasan dari pernyataan Pak Menhub," kata Anthony.

Mudik Dilarang

Sebelumnya, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo, mengatakan larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).

Doni memahami bahwa sejauh ini ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.

Salah satunya yaitu munculnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

"Beberapa waktu terakhir kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar Doni.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/08/091200815/pengusaha-bingung-soal-kejelasan-aturan-operasi-bus-akap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke