JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang elektronik untuk pengguna sepeda motor mulai 1 Februari 2020. Namun tahap awal, E-tilang tersebut baru berlaku untuk roda dua dengan pelat nomor B atau wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan baru bisa diterapkan untuk kendaraan pelat nomor B karena masih harus menyesuaikan data nasional yang dimiliki Korlantas Polri.
"Saat ini prioritaskan untuk yang B dulu, yang di luar B itu datanya masih kita koordinasikan dengan Korlantas Polri untuk bisa mendapat data. Karena saat kita bilang di luar B itu bukan hanya Bandung, Bogor tapi bisa jadi Kalimantan Barat, Samarinda orang Sampit dan sebagainya, artinya kami butuh data integrasi secara nasional," kata Fahri di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Fahri menerangkan, sistem kerja kamera ETLE ialah berbasis Automatic number-plate recognition (ANPR), sebuah sistem yang mengunakan pengenalan karakter dan pembacaan canggih yang dapat mengenali beberapa jenis pelanggaran.
"Semua kamera ini mendeteksi pelanggaran, begitu ada pelanggaran yang dideteksi ialah pelat nomor dan menghasilkan data yang berbasis dari pelat nomor. Data ini kita konfirmasi ke pemiliknya," katanya.
ANPR banyak digunakan oleh kepolisiam di seluruh dunia untuk memeriksa apakah kendaraan terdaftar. Sistem ANPR umumnya menggunakan inframerah yang memungkinkan kamera mengambil gambar kapan saja, siang atau malam..
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/28/091200715/alasan-tilang-elektronik-masih-terbatas-pada-motor-pelat-b