Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkendara Sambil Main Ponsel Bisa Dipenjara atau Didenda Rp 750.000

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, kamera tambahan akan ditempatkan di lokasi-lokasi dengan arus lalu lintas tinggi. Penambahan sebanyak 45 unit menambah daftar 12 unit sebelumnya.

"Mulai dari Kota Tua sampai dengan Harmoni, kemudian Medan Merdeka Barat, Thamrin, Sudirman, dan Blok M. Kemudian dari Grogol dan Gatot Subroto sampai ke Halim. Selanjutnya, Rasuna Said, Kuningan, dari mulai Cawang hingga Cempaka Putih,” kata Yusuf dari laman NTMCPolri.

Selain daftar pelangaran yang disebutkan di atas, kamera ETLE juga dapat mendeteksi jenis pelanggaran penggunaan telepon genggam. Sebab sudah banyak kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi, seperti sambil main ponsel.

Oleh sebab itu, para sopir atau pengendara sepeda motor dilarang sambil main ponsel ketika di jalan raya.

Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Aturan itu tertulis dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/27/081200815/berkendara-sambil-main-ponsel-bisa-dipenjara-atau-didenda-rp-750.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke