Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, cukup serius menindak penunggak pajak kendaraan. Dalam waktu dekat, akan digelar razia besar-besaran, menyasar kepada pengguna mobil dan sepeda motor yang belum membayar pajak.

BPRD dan juga Ditlantas Polda Metro Jaya, tidak ada hentinya mengingatkan kepada para penunggak pajak untuk segera membayar. Sebab, banyak kerugian yang akan ditanggung oleh orang tersebut.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, kendaraan itu bisa disita dan dilelang. Bahkan, identitas yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ikut diblokir.

"Jadi kerugiannya banyak sekali, diimbau agar segera melakukan pembayaran atau pelunasan pajak kendaraan," ujar Sumardji ketika dihubungi KOMPAS.com belum lama ini.

Adapun kerugian kendaraan yang diblokir karena belum melunaskan pajaknya, ujar Sumardji, rawan terkena tilang dan sulit untuk mengurus surat-surat kendaraan ke depannya.

Sanksi atau denda administrasi pajak juga akan semakin tinggi, karena pemilik tidak bisa membayar pajak sebelum melakukan aktivasi ulang atau melepas pemblokiran.

"Kami juga sedang kembangkan sistem yang terkoneksi (Electronic Registration Identification/ERI). Jika identitasnya tidak sesuai, tentu akan merugikan pemilik kendaraan," ucap Sumardji.

Terhitung sampai akhir 2019, total ada 342 unit mobil mewah yang berhasil diblokir, karena masih menunggak pajak atau belum membayar kewaiban membayar pajak kendaraan.

Mobil mewah yang berhasil terjaring itu, datang dari beragam merek dengan jenis. Hampir 80 persen didominasi oleh merek premium asal Eropa, seperti Mercedes-Benz, Aston Martin, BMW, Bentley, Audi, Land Rover, Jaguar, Rolls Royce, Ferrari, dan lainnya.

"Itu data terakhir, jadi ada 342 mobil mewah yang sudah berhasil kami blokir hingga Desember lalu," kata Humas BPRD Dwi Wahyu, kepada KOMPAS.com, Rabu (8/1/2020).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/09/073200615/tidak-bayar-pajak-kendaraan-bisa-disita-dan-dilelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke