Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Produsen Mobil Tidak Gunakan Lampu Rem Kelap-kelip

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan lampu rem kelap-kelip atau berkedip kembali marak terjadi. Lampu rem model tersebut bisa dipastikan menggunakan keluaran aftermarket alias bukan standar dari pabrikan.

Sebab, penggunaan lampu rem pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang. Sehingga, tiap produsen wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

Didi Ahadi, Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan, memang sudah ada standarnya agar menggunakan lampu rem yang tidak kelap-kelip.

Hal senada juga diucapkan oleh Sugiartono, Technical Training & Service Manager DFSK Motors. Sugiartono mengatakan, menurut aturan lalu lintas, yang boleh menyala secara berkedip hanya lampu sein.

"Jadi, tidak boleh selain lampu sein dibuat berkedip. Bahkan, sekaiber fitur canggih ESS (Emergency Stop Signal) pun ketika melakukan pengereman mendadak, justru lampu hazard yang dinyalakan secara otomatis," ujar Sugiartono, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Meskipun, ada juga yang memiliki fitur lampu rem kelap-kelip, seperti BMW. Pabrikan mobil asal Jerman ini memiliki fitur Brake Force Display (BFD).

Namun, tidak semua negara memiliki peraturan yang sama. Sehingga, fitur ini bisa tidak diaplikasikan pada produk BMW.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/30/164200115/alasan-produsen-mobil-tidak-gunakan-lampu-rem-kelap-kelip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke