JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang menunggak pajak, akan dikenakan denda dua persen setiap bulan. Jumlah itu terus bertambah, selama pemilik mobil atau sepeda motor tidak membayar tunggakan itu.
Maka, jika telah menunggak pajak sampai satu tahun denda yang akan dibebankan kepada pemilik kendaraan, yaitu sekitar 24 persen, sebagaimana tertuang dalam Perda No 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa apabila pemilik kendaraan telat membayar pajak satu hari atau satu minggu saja (lewat dari satu bulan dari periode jatuh tempo), sudah dikenakan denda dua persen.
“Pemilik kendaraan jangan lupa untuk membayar pajak karena kalau terlambat terdapat denda sebesar 2 persen. Ini sudah berlaku sejak 2010 lalu,” ucap Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Lantas, bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi.
Mengenai nominal denda, jelas tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Semakin tinggi NJKB, maka lebih besar pajak kendaraan yang harus dibayarkan jika terlambat membayar pajak.
Demi meringankan beban para pemilik kendaraan yang belum melakukan kewajiban membayar pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen.
Tak hanya itu, beberapa denda dan biaya administrasi pun bisa digratiskan. Program ini berlangsung sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/17/113200615/cara-menghitung-besaran-denda-jika-telat-bayar-pajak-kendaraan