Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan yang dimiliki wajib dibayarkan pajaknya setiap tahun. Pajak tersebut juga yang membuat ststus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi berlaku atau hidup. STNK yang habis masa berlakunya atau mati, akan kena tilang.

Aturan mengenai STNK sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tepatnya tertuang dalam Pasal 288 ayat 1, yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Pajak itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun. Setiap tahun wajib diperpanjang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati masa berlakunya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Nasir menambahkan, jika pajak tidak dibayarkan maka STNK tidak bisa diperpanjang. Bahkan polisi bisa menilang pengendara yang STNK-nya mati.

Pajak yang tidak dibayarkan juga akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya dan maksimal hingga 48 persen atau 24 bulan. Aturan ini sudah tertuang dalam Perda No. 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Mengenai besarnya denda, tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Semakin tinggi NJKB, maka lebih besar pajak kendaraan yang harus dibayarkan jika terlambat membayar pajak.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/09/154100615/ini-sanksi-bagi-penunggak-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke