JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi terutama mobil semakin banyak yang menggunakan lampu jenis rotator, strobo, hingga memasang sirine. Padahal, secara aturan jelas dilarang karena aksesoris tersebut boleh dipakai oleh instansi terkait seperti polisi, mobil pemadam kebakaran, hingga ambulans.
Dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih spesifik pada pasal 59, berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.
Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
Menurut Budiyanto, yang kini sebagai pengamat transportasi pengguna mobil atau sepeda motor yang menggunakan aksesori tersebut tidak punya rasa malu. Sebab, secara aturan sudah jelas dilarang tetapi masih juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Budaya malu yang seharusnya juga dimiliki oleh setiap orang terutama pengguna jalan. Ketika melanggar aturan lalu lintas, maka ada rasa malu, jangan justru menjadi tidak punya malu," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com akhir pekan lalu.
Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, penegakan hukum dalam hal ini adalah kepolisian seharusnya bisa lebih tegas lagi menangani permasalahan seperti ini.
"Dulu pernah ada razia besar-besaran, sekarang mungkin harus seperti itu lagi. Langkah-langkah yang dilakukan polisi sebenarnya sudah benar, sekarang hanya tergantung dari masyaraktnya juga saling bekerjasama untuk tidak melanggar aturan," ujar Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/08/092200915/pengguna-kendaraan-dengan-lampu-rotator-tak-punya-rasa-malu