Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sebab Kendaraan Bisa Disita Polisi

Kompas.com - 15/07/2016, 08:01 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Petugas Kepolisian yang melakukan penindakan, biasanya menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai barang bukti pelanggaran. Selain SIM, ternyata pihak kepolisian juga memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan, terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau bahkan fisik kendaraannya.

Tindakan yang dilakukan kepolisian tersebut berkekuatan hukum. Seperti pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dijelaskan beberapa wewenang petugas kepolisian lalu lintas, terutama terkait penyitaan. Penjelasan tersebut tepatnya berada di pasal 260 ayat ayat 1 huruf d, berikut bunyi pasal tersebut.

“Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan memiliki wewenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan (atau) tanda lulus uji sebagai barang bukti.”

Lalu, mengapa pihak kepolisian akhirnya harus melakukan penyitaan terhadap kendaraan si pelanggar? Penjelasannya ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, di Pasal 32 ayat 6.

Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.

c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.

d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com