Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Hanya Sopir, Pihak PO Putera Fajar Juga Bisa Kena Hukuman

Kompas.com - 16/05/2024, 13:35 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Usai sopir bus dinyatakan sebagai tersangka, kini pihak perusahaan otobus (PO) Putera Fajar juga akan diperiksa oleh pihak kepolisian. 

PO Putera Fajar sendiri merupakan bus pariwisata yang alami kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).

Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan, pada kasus tersebutkan pihak manajemen PO Putera Fajar juga bisa dikenakan sanksi. 

"Secara administratif ada (sanksi bagi PO), secara pidana kita serahkan ke kepolisian karena ada pasal-pasal juga yang memungkinkan bisa dikenakan pidana terhadap manajemen," kata Yani di ajang Busworld 2024, Rabu (15/6/2024). 

Baca juga: 10 Bus Baru PO TAM Buat AKAP, Andalkan Sasis Mercedes-Benz OH 1626 Euro 4

Sekedar informasi, dari penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari bus yang dinaiki rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok itu.

Misalnya bus diduga alami rem blong, kemudian belum uji KIR atau uji kelaikan. Sementara itu, status masa uji KIR sudah habis pada pertengahan 2023. Kemudian ada perubahan bentuk bodi bus.

"Kalau tidak ada surat registrasi uji tipe (SRUT) itu juga melanggar dan ada pidananya," ujar Yani.

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).ANTARA FOTO via BBC Indonesia Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Baca juga: Tes Lengkap Keeway Benda V252C, Bahas dari Desain sampai Biaya Kepemilikan

Sementara untuk bodi setelah melakukan perombakan bodi, bus ini belum melakukan uji KIR. Sehingga terakhir melakukaan KIR, kondisi bodi bus masih bentuk bodi lama. Maka dari itu bus tersebut tidak SRUT dengan versi bodi saat ini.

"Kalau pengemudi ya sudah pasti kena sanksi, dia membawa kendaraan tidak layak jalan. Dan KNKT sudah meihat dan membuktikan bahwa memang kendaraan itu tidak layak gitu," kata Yani. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau